Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja
Artikel ini membahas tentang hak-hak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menurut Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur tentang berbagai hal terkait ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Hak-hak pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja:
- Pesangon: Besarnya pesangon yang diterima pekerja tergantung pada masa kerja mereka. Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima.
- Uang Pengganti Hak (UPH): UPH diberikan kepada pekerja yang belum mengambil hak cuti tahunannya.
- Biaya Kepulangan: Pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan biaya kepulangan ke kampung halamannya.
- Jaminan Hari Tua (JHT): JHT adalah dana pensiun yang dibayarkan kepada pekerja setelah mereka berhenti bekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): JKP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Catatan:
- Hak-hak di atas adalah hak minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang terkena PHK. Pengusaha dapat memberikan hak tambahan kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
- Jika Anda merasa hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK tidak dipenuhi, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sumber: